Biro Jakarta pusat
BIRO JASA STNK
“METRO PRIMA JAYA”
Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara
Jakarta Selatan 12240
📞.Whatsapp : 0811 900 8444
E-mail: birojasakarojaya@gmail.com
Biro Jasa STNK "CV. KEMIT JAYA" melayani pengursan surat-surat kendaraan bermotor atas nama perorangan, Badan Usaha dan Pemerintah wilayah Jakarta Utara. Jakarta Utara adalah sebuah kota administrasi di bagian utara Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pusat Pemerintahannya berada di Koja. Di sebelah utara Jakarta Utara berbatasan dengan Laut Jawa, di sebelah timur dengan Bekasi, di sebelah selatan dengan Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Di sebelah barat Jakarta Utara berbatasan dengan Tangerang.
Pelayanan jasa STNK "CV. KEMIT JAYA " wilayah Jakarta Utara di fasilitasi dengan layanan antar jemput berkas ke kantor.
TARIF JASA MUTASI ANTAR SAMSAT JAKARTA UTARA, BEKASI, BOGOR, DEPOK & TANGERANG
Layanan Biro jasa STNK "KEMIT JAYA" Jakarta Pusat
Biro jasa stnk "KEMIT JAYA" dengan pengalaman 14 tahun dan mengutamakan kejujuran dan kepuasan pelanggan dengan tarif jasa murah akan membantu anda memberikan solusi segala permasalahan legalitas kendaraan bermotor kepada pengguna jasa kami dengan biaya relatif terjangkau dan dan proses pengurusan sesuai prosedur sehingga sehingga KEABSAHAN DOKUMEN Terjamin
Berikut produk layanan jasa kami :
Tarif jasa Perpanjangan STNK tahunan Jakarta pusat
KODE |
Nama pekerjaan |
Biaya |
Lama pengursan |
Keterangan |
BTP01 |
Perpanjangan STNK tahunan Jakarta Pusat |
Mobil: Rp.300.00
Motor: Rp.250.000
|
1 hari |
Persyaratan yang dilampirkan : 1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli |
BTP02 |
Perpanjangann STNK tahunan BPKB lesiing |
Mobil Rp. 350.000
Motor Rp.250.000
|
1 hari |
Persyaratan yang dilampirkan: 1. Surat keterangan dari lesing, 2. STNK, 3. KTP asli |
BTP03 |
Perpanjangan STNK 5 tahunan |
Mobil: Rp.350.000
Motor: Rp.300.000
|
1 hari |
Persyaratan yang dilampirkan: 1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli, 4. Cek fisik |
BTP04 |
Perpanjangan STNK 5 tahunan BPKB lesing |
Mobil: Rp.400.000
Motor; Rp.350.000
|
1 hari |
Persyaratan yang dilampirkan: 1. Surat keterangan BPKB dari lesing , 2. STNK, 3. KTP asli, 4. Cek fisik |
BTP05 |
Penyesuaian alamat STNK kendaraan bermotor dalam wilayah Jakarta pusat |
Mobil: Rp.750.000
Motor: Rp.500.000
|
STNK 3 sd 4 hari
BPKB 2 setelah terbit STNK
|
1. BPKB, 2. STNK, 3. KTP asli terbaru, 4. Cek fisik |
BTP06 |
Balik nama kendaraan bermotor bekas dalam wilayah Jakarta pusat/ BBN-KBII |
Mobil: Rp.750.000
Motor: Rp.600.000
|
STNK selesai 3 sd 4 hari
BPKB 1 Minggu setelah terbit STNK
|
1. BPKB, 2.: STNK, 3. Foto Copy KTP pemilik baru 4. Cek fisik, 5. Kwitansi pembelian |
BTP07 |
Pengurusan penerbitan BPKB baru dasar kehilangan |
Mobil: Rp.7.500.000
Motor: Rp.2.750.000
|
4 sd 5 bulan |
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian dikeluarkan oleh polres
2. Berita acara kehilangan dari kepolisian
3. STNK, 4. Cek fisik, 5. KTP, 6. Surat kuasa, 7. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang berwana
|
BTP08 |
Penerbitan STNK baru dasar kehilangan atau rusak |
Mobil Rp.750.000
Motor Rp.500.000
|
3 sd 4 hari |
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian, 2. BPKB, 3. Cek fisik, 4. KTP asli, 5. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang berwana |
BTP09 |
Pendaftaran kendaraan baru dari off the road menjadi on the road/ BBN-KB I |
Mobil: Rp.1.500.000
Motor: Rp.950.000
|
STNK 2 Minggu
BPKB 10 hari setelah terbit STNK
|
1. KTP, 2.; Cek fisik, 3. Faktur STNK, 4. Faktur BPKB |
BTP10 |
Pendaftaran ganti warna kendaraan bermotor |
Mobil: Rp.750.000
Motor: Rp.500.000
|
Lama proses selesai STNK 3 sd 4 hari kerja
|
1. Surat keterangan rubah warna kendaraan bermotor dari bengkel resmi, 2. BPKB, 3. STNK, 4. Cek fisik, 5. Identitas pemilik, 6. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang
|
BTP11 |
Pendaftaran Rubah bentuk kendaraan bermotor |
Mobil: Rp.1.500.000 |
STNK 1 Minggu
BPKB 10 hari setelah terbit STNK
|
1. Surat keterangan rubah bentuk dari bengkel resmi
2. Identitas pemilik
3. BPKB
4. STNK
5. Cek fisik
6. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang
|
BTP12 |
Pendaftaran Penerbitan STNK BPKB dasar lelang negara |
Mobil: Rp.3.500.000 |
STNK 1 bulan
BPKB 10 hari setelah terbit STNK
|
1. Risalah lelang dari instansi bersangkutan
2. Bukti pembayaran asli
3. Cek fisik kendaraan bermotor
4. Identitas pemilik baru kendaraan
5. Gambar kendaraan bermotor tampak depan samping dan belakang
|
BTP13 |
Pendaftaran penerbitan STNK BPKB kendaraan bermotor dasar lelang kedutaan atau badan-badan internasional |
Mobil: Rp.4.500.000 |
STNK Bulan
BPKB 10 hari setelah terbit STNK
|
1. Risalah lelang dari kedutaan bersangkutan
2. Bukti pembayaran asli
3. Cek fisik
5. Identitas pemilik
6. Rekomendasi dari Korlantas polri
7. Gambar kendaraan tampak depan samping dan belakang
|
Proses Pembayaran Pajak Ulang Satu Tahun
KETERANGAN
PERSYARATAN
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. SKPD asli
4. KTP asli
MEKANISME
1. Membawa kelengkapan berkas
2. Mengambil nomor antrian
3. Menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
4. Menuju loket pendaftaran ulang 1tahun untuk pendaftaran dan pendataan
5. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak diloket pembayaran (Bank BJB) sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
6. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di loket penyerahan
Proses pembayaran ulang pajak 5 tahun
KETERANGAN
PERSYARATAN
1. STNK asli
2. KTP asli
3. BPKB (asli dan foto Copy)
4. Cek fisik ( Gesek nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan oleh petugas yang berwenang)
5. Arsip kendaraan bermotor (diambil di gudang arsip POLRI yang ada di Samsat terdaftar kendaraan)
MEKANISME
1. Membawa kelengkapan berkas
2. Melakukan cek fisik dan pengesahan oleh petugas berwenang diloket Cek fisik
3. Mengambil arsip kendaraan bermotor di gudang arsip POLRI yang ada di SAMSAT
4. Mengambil formulir pendaftaran di loket formulir dan mengisi data sesuai berkas
5. Mengambil nomor antrian
6. Menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
7. Menuju loket pendaftaran ulang 5 tahun untuk pendaftaran dan pendataan
8. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak diloket pembayaran (Bank DKI Senin) sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
9. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK SKPD dan TNKB (Plat nomor) di loket penyerahan
Bila anda tidak ada waktu karena kesibukan atau sesuatu hal , hubungi alamat kami tertera di atas.
MUTASI KENDARAAN BERMOTOR
Yang dimaksud dengan mutasi kendaraan bermotor ialah suatu usaha untuk mengurus administrasi mengenai perpindahan identifikasi kendaraan bermotor dari daerah asal ke daerah tujuan yang disesuaikan dengan kepindahan dari alamat si pemilik kendaraan yang baru. Sebagai contoh adalah saya membeli satu buah unit sepeda motor dari daerah Bogor sedangkan saya sendiri bertempt tinggal di Kota Tangerang maka agar status surat motor tersebut sesuai dengan nama dan alamat saya, maka saya perlu melakukan mutasi kendaraan di kantor samsat Bogor dan Kota Tangerangtempat saya tinggal.
Dengan melakukan mutasi kendaraan ini maka nanti nama yang ada pada surat kendaraan seperti STNK dan juga BPKB akan berubah atas nama saya dan sesuai dengan alamat tempat saya tinggal. Dan dengan adanya mutasi kendaraan ini maka plat nomor kendaraan pun juga ikut berubah dengan nomor plat yang baru.
Kenapa kendaraan harus dimutasi ?
Penyebab kenapa kendaraan bermotor ini sebaiknya segera dilakukan mutasi setelah membeli dari orang lain adalah karena status dari pemilik kendaraan tadi yang berubah dari semula milik bapak A, kemudian menjadi milik bapak B begitupun juga lokasi daerah dimana orang tersebut tinggal. Dan adapun syarat yang diperlukan untuk melakukan mutasi kendaraan diantaranya adalah sebagai berikut :
SYARAT-SYARAT MUTASI BALIK NAMA ANTAR SAMSAT WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA
1. BPKB + Foto copy
2. STNK + Foto copy
3. Cek Fisik
4. Kuitansi pembelian
5. Identitas pemilik
A. Atas nama Badan Hukum:
1. Fotokopi Surat Ijin Usaha Perusahaan SIUP ) dicap perusahaan
2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili dicap perusahaan
3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikap perusahaan
4. Surat Kuasa di atas kop surat perusahaan
B. Atas Nama Perorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Surat Ijin Mengemudi (SIM)
2.Surat Pelepasan hak atas nama pemilik kendaraa sebelunya atas nama badan hukum
3. Surat kewajiban apa saja yang perlu
STNK ( asli dan fotokopinya )BPKB ( asli dan fotokopinya )Kwitansi Jual Beli ( bermaterai 6000 )Cek Fisik Kendaraan ( bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat )KTP pemilik daerah yang akan dituju ( asli dan fotokopinya )
Dan masih ditambah beberapa surat lain bagi perusahaan ataupun instansi pemerintah seperti dibawah ini :
Khusus untuk badan hukum : Salinan surat / akte pendirian perusahaan + 1 lembar foto copy keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap atau stempel dari badan hukum yang bersangkutan.Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan instansi serta dibubuhi cap atau stempel dari intansi yang bersangkutan
Melayani antar jemput berkas urusan STNK wilayah Jakarta Pusat:
Meliputi: ▪️Gambir ▪️Tanah Abang ▪️Menteng ▪️ Senen ▪️Cempaka Putih ▪️Johar Baru ▪️ Kemayoran ▪️Sawah Besar
Biro Jasa STNK & KIR Jakarta Pusat
|