Biro Kota Bekasi
BIRO JASA STNK
“METRO PRIMA JAYA”
Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara
Jakarta Selatan 12240
📞.Whatsapp : 082284957400
E-mail:
Biro jasa STNK "METRO PRIMA JAYA" adalah jasa bantuan pengursan registrasi kendaraan bermotor untuk wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya berdiri sejak tahun 2002. Kami memiliki jaringan hampir disetiap provinsi Indonesia dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Sehingga dengan jaringan kami yang luas para stek holder "" dapat memanfaatkan layanan jasa kami untuk memenuhi kebutuhan rekanan kami atau pengguna jasa kami dalam hal urusan legalitas surat-surat kendaraan bermotornya .
Kota Bekasi merupakan salah satu kota madya yang terdapat di provinsi Jawa Barat, Indonesia. Nama Bekasi berasal dari kata bagasasi yang artinya sama dengan candrabaga yang tertulis di dalam Prasasti Tugu era Kerajaan Tarumanegara, yaitu nama sungai yang melewati kota ini. Kota ini merupakan bagian dari megapolitan Jabodetabek dan menjadi kota satelit dengan jumlah penduduk terbanyak se-Indonesia.
Alamat ibu kota pemerintahan kota Bekasi Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Perkantoran Lt Dasar, Bekasi
email : info@bekasikota.go.id
Tlf : (021) 88961767 Fax : 88959980/88960250
Samsat Outlet
Layanan pengesahan STNK setiap tahun , pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang tempat pelaksanaanya di sentra-sentra perbelanjaan/pusat kegiatan masyarakat yang memungkinkan pemilik kendaraan/wajib pajak melakukan transaksi sambil berbelanja/rekreasi.
Samsat Outlet Melayani :
Pengesahan STNK setiap tahun, Pembayaran PKB, SWDKLLJ bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Barat.Kendaraan yang dilayani adalah kendaraan pribadi (bukan umum) baik roda 4 maupun roda 2.
Syarat dan Ketentuan
Persyaratan Pelayanan Samsat Outlet :
E-KTP asli pemilik sesuai data di STNK.BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).STNK Asli.Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Tempat dan Waktu Pelayanan
Bandung Trade Center, Jln. Dr. Djundjunan Bandung
Senin s/d Jumat pukul 09.00 – 16.30WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 13.00 WIB
ITC Kebon Kelapa, Jln. Mohammad Toha, Kota Bandung
Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 14.30 WIB
Lucky Square, Jl. Terusan Jakarta No.2 Basement A5-1, Kiaracondong, Kota Bandung
Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 13.00 WIB
Samsat Outlet Margaasih, Taman Kopo Indah II Margaasih Blok I B No.37A, Kota Bandung.
Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sabusu Sumedang, Jl. Raya Jatinangor Sumedang (Samping IKOPIN)
Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 15.30 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.30 WIB
Samsat BSD Tanggerang, Jl. Raya Serpong Civic Center Blok 405/5 BSD Tanggerang
Senin s/d Sabtu pukul 08.30 – 15.30 WIB
Samsat Outlet ITC Depok, Jln. Margonda Raya No.56 Depok
Senin s/d Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 11.00 WIB
ITC Cibinong, Jln. Mayor Oking No.11 Cibinong
Senin s/d Sabtu pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Minggu pukul 09.00 – 11.00 WIB
Atrium Pondok Gede, Jl. Raya Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi
Senin s/d Juma’at pukul 08.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Plaza Metropolitan, Jln. Raya Imam Bonjol No.1 Tambun Kab. Bekasi
Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 11.00 WIB
Mall Cikampek, Jln. Ahmad Yani No.76 Cikampek – Karawang
Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 16.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 08.00 – 13.00 WIB
Techno Mart Karawang, Galuh Mas Karawang
Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 09.00 – 13.00 WIB
Bogor Trade Mall, Jln. Ir.H. Juanda No.68 Bogor
Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 14.30 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 12.00 WIB
Grage Mall, Jln. Tentara Pelajar No.1 Cirebon
Senin s/d Jum’at pukul 09.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu s/d Minggu pukul 09.00 – 15.00 WIB
Salawu, Jl. Warung Peuteuy Salawu Kab. Tasikmalaya
Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Ciawi, Jl. Perjuangan No. 205 Sukamantri Ciawi
Senin s/d Jum’at pukul 07.00 – 14.30 WIB dan hari Sabtu pukul 07.00 – 11.00 WIB
Kawali, Jl. Kawali Ciamis No. 195 Kawali
Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Samsat Bersama Tiga Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten), Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Soedirman Jakarta Selatan
Senin s/d Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WI
Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan melalui layanan Gerai Samsat keliling di 5 titik untuk perpanjangan SIM hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor).
Ini lokasi Gerai Samsat di Kota Bekasi:
Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Mall Bekasi Junction Jl Ir H Djuanda Bekasi.Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Jl Raya Jati Makmur Blok E No 25 Pondok Gede. Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Harapan Indah POSH (Pusat Outomotif Sentra Harapan). Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Ruko Mutiara Indah , Pondok Melati.Pelayanan Gerai Samsat Kota Bekasi di Jln Ahmad Yani Bekasi, Bekasi
Dalam jajaran wilayah hukum Kota Bekasi masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga penerbitan BPKB , STNK kendaraan bermotor Bekasi diterbitkan oleh Regident Samsat Polda metro jaya.
Dari waktu ke waktu kota Bekasi terus menggeliat di segala aspek . Saat Kota Bekasi berkembang menjadi tempat tinggal kaum urban dan sentra industri dan perdagangan membuat pertumbuhan kendaraan bermotor di daerah ini cukup tinggi terlihat dari volume pengguna jasa stnk "METRO PRIMA JAYA" yang selalu meningkat. Mengingat pertumbuhan kendaraan yang cukup tinggi di wilayah ini dan pemilik kendaraan juga sibuk dengan segala aktivitasnya kemi melayani antar jemput kerumh atau ke kantor.
Adapun produk layanan dan pengursan STNK yang biasa kami bantu adalah:
- Perpanjangan/ pengesahan STNK tahunan
- Perpanjangan STNK 5 tahunan ganti kaleng
- Balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-II)
- Mutasi kendaraan bermotor antar Samsat POLDA METRO JAYA.
- Mutasi kendaraan bermotor antar provinsi Indonesia
- Ganti warna/ rubah bentuk
- Pengursan STNK hilang/ Rusak
- Pengursan BPKB hilang/ Rusak
- Blokir pajak progresif
- Pendaftaran penerbitan stnk Kendaran Bermotor dasar lelang negara
- Pendaftaran penerbitan STNK dasar lelang mobil kedutaan
- Pembuatan ukuu KIR baru
- Perpanjangan KIR
- Pengurangan perubahan plat kuning ke plat hitam
- Pembuatan SIM Internasional
- Perpanjangan SIM Internasional
- Pengurusan Riques nomor polisi pilihan
- Silangnopol dll
Proses Pembayaran Pajak Ulang 1 Tahun
KETERANGAN
PERSYARATAN
1. BPKB asli
2. STNK asli
3. SKPD asli
4. KTP asli
MEKANISME
1. Membawa kelengkapan berkas
2. Mengambil nomor antrian
3. Menuju loket progresif untuk mengetahui progresif kendaraan
4. Menuju loket pendaftaran ulang 1tahun untuk pendaftaran dan pendataan
5. Menunggu panggilan untuk pembayaran pajak dan melakukan pembayaran pajak diloket pembayaran (Bank BJB) sesuai jumlah yang sudah ditetapkan
6. Menunggu panggilan untuk pengambilan STNK dan SKPD di loket penyerahan
STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan, atau disingkat STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh SAMSAT, yakni tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK merupakan titik tolak kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor.
STNK berisi identitas kepemilikan (nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik) dan identitas kendaraan bermotor (merk/tipe, jenis/model, tahun pembuatan, tahun perakitan, isi silinder, warna, nomor rangka/NIK, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, kode lokasi, dsb). Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun sejak pendaftaran STNK di Kantor samsat dan di ikuti pergantian plat momor kendaraan bermotor. STNK wajib dibawa saat menggunakan kendaraan bermotor saat berpergian
MUTASI RANMOR KELUAR BEKASI
Syarat-syarat dokumen pengurusan mutasi keluar daerah atas nama perusahaan /PT ke atas nama perorangan :
1. BPKB
2. STNK
3. KTP Daerah Tujuan Mutasi
4. Cek fisik kendaraan bermotor
5. Kwitansi pembelian
6. Surat pelepasan hak
Syarat-syarat dokumen pendaftaran mutasi balik nama kendaraan bermotor dari atas nama perorangan ke atas nama PT / badan usaha :
1. BPKB
2. STNK
3. Kwitansi pembelian
4. Cek fisik kendaraan bermotor
5. Surat keterangan domisili perusahaan
6. NPWP perusahaan
7. NIB/ SIUP perusahaan
Mutasi antar samsat daerah wilayah hukum polda metro jaya.
Mutasi antar samsat wilayah hukum polda metro metro jaya adalah perpindahan register stnk antar daerah, contohnya registrasi stnk Jakarta barat B XXXBDE menjadi BXXXXFBE. Apa yang menyebabkan kendaraan dimutasi dari Jakarta Selatan ke Kota Bekasi? Faktor yang mewajibkan mutasi dari Jakarta ke Bekasi adalah dimana Pemilik atau pembeli kendaraan bekas beralamat atau berdomisili di Kota Bekasi
TARIF JASA/ BIAYA MUTASI MOBIL/ MOTOR ANTAR SAMSAT BEKASI, DEPOK, TANGERANG, DKI JAKARTA BOGOR
KODE |
JENIS PEKERJAAN |
BIAYA |
LAMA PROSES |
KETERANGAN |
TSBK01 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Cikarang Kabupaten Bekasi
|
Mobil Rp. 1.750.000
Motor Rp.900.000
|
14 hari |
Biaya tersebut tidak termasuk pajak dan PNBP |
TSBK02 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Jakarta Timur |
Mobil Rp.1.750.000
Motor Rp.900.000
|
4 hari |
Biaya yang timbul atas mutasi kendaraan bermotor adalah
1. Pajak baru kendaraan bermotor 2. . Bea balik nama 3. Swdkllj 4. Adm stnk 5. Adm TNKB 6. Adm BPKB
|
TSBK03 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Jakarta Selatan |
Mobil Rp.1.750.000
Motor Rp.900.000
|
4 hari |
Syarat-syarat dokumen atas nama perorangan 1. BPKB 2. STNK 3. Foto copy KTP pemilik baru 4. Cek fisik 5. Kwitansi pembelian 6. Gambar kendaraan tampak depan samping dan belakang. |
TSBK04 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Jakarta Barat |
Mobil Rp.1.750.000
Motor Rp.900.000
|
4 hari |
Mutasi kendaraan bermotor dari Bekasi ke Jakarta Barat adalah , perpindahan register stnk kendaraan bermotor dari dari Bekasi ke Jakarta Barat sesuai perpindahan domisili pemilik kendaraan bermotor. |
TSBK05 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Jakarta Utara |
Mobil Rp.1.750.000
Motor Rp.900.000
|
4 hari |
Mutasi kendaraan bermotor dari bekasi ke Jakarta Utara adalah perpindahan register STNK dari Samsat Bekasi ke Samsat Jakarta utara mengikuti perpindahan domisili pemilik kendaraan bermotor |
TSBK06 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Jakarta Pusat |
Mobil Rp.1.750.000
Motor Rp.900.000
|
4 hari |
|
TSBK07 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Depok |
Mobil Rp. 1.750.000
Motor Rp.900.000 |
4 hari |
|
TSBK08 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Cinere |
Mobil Rp. 1.750.000
Motor Rp.900.000 |
4 hari |
|
TSBK09 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Tangerang Selatan |
Mobil Rp. 1.750.000
Motor Rp.900.000 |
4 hari |
|
TSBK10 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Ciledug |
Mobil Rp. 1.750.000
Motor Rp.900.000 |
4 hari |
|
TSBK11 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Tangerang Kota |
Mobil Rp. 1.750.000
Motor Rp.900.000 |
4 hari |
|
TSBK12 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Tugaraksa Kabupaten Tangerang |
Mobil Rp. 1.750.000
Motor Rp.900.000 |
4 hari |
|
TSBK13 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Bogor |
Mobil Rp.3.750.000
Motor Rp.1.750.000
|
45 hari |
Mobil wajib dihadirkan saat pendaftaran mutasi masuk di Samsat Kota Bogor |
TSBK14 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Sukabumi |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000
|
45 hari |
|
TSBK15 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Bandung |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK16 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Cirebon |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 harus |
|
TSBK17 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Cimahi |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK18 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Tasikmalaya |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK19 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kota Banjar |
Mobil Rp.3.750.000
Motor Rp.1.750.000
|
45 hari |
|
TSBK20 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kabupaten Pangandaran |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK21 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kabupaten Karawang |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK22 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kabupaten Purwakarta |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK23 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kabupaten Subang |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK24 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kabupaten Indramayu |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
TSBK25 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kabupaten Sumedang |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
Apabila STNK hilang lampirkan surat keterangan hilang dari polisi
|
TSBK26 |
Pengurusan mutasi STNK kendaraan bermotor dari Kota Bekasi ke Kabupaten Majalengka |
Mobil Rp. 4.000.000
Motor Rp.1.950.000 |
45 hari |
|
KIR KENDARAAN BERMOTOR
KIR adalah kegiatan rutin yang dilakukan setiap 6 bulan sekali untuk menguji kendaraan ber plat kuning seperti bus, truk, taksi, travel, rentcar dan kendaraan penumpang umum lainnya yang dipakai untuk keperluan niaga atau bisnis.
Kegiatan yang dilakukan pada saat KIR adalah memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Untuk pelaksanaan perpanjangan KIR dilakukan di Unit PKB (Pemeriksaan Kendaraan Bermotor) di kantor Samsat terdekat.
Hasil dari pengujian KIR dibuktikan dengan diterbitkannya Buku KIR dan Bukti KIR yaitu tanda segel KIR yang ditempel di Plat Nomor Kendaraan Bermotor.
Untuk pengurusan KIR dibagi menjadi 2 bagian, yaitu untuk perpanjang KIR Pribadi atau untuk Perusahaan.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Perpanjangan KIR :
A. Perpanjangan KIR Pribadi :
- Membawa KTP asli pemilik kendaraan
- Membawa STNK asli kendaraan
- Membawa Buku KIR
Membawa Kendaraan yang akan diperpanjang KIR B. Perpanjangan KIR Perusahaan / Corporate :
- Membawa NPWP perusahaan
- Membawa Buku KIR
- Membawa NIB Perusahaan
- Membawa Surat IZIN LOKASI PERUSAHAAN
- Membawa Surat Kuasa dari Manajemen Perusahaan
- Membawa Surat tugas dari perusahaan
- Membawa Fotokopi KTP dari Pemberi Kuasa
- Berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk Pembuatan KIR Baru
- Mengisi formulir permohonan
- Membawa Foto copy KTP pemilik Kendaraan
- Membawa Foto copy BPKB Kendaraan
- Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum
- Memiliki bukti pembayaran biaya uji
- Memiliki sertifikat uji type atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
- Membawa Kendaraan yang akan dibuat KIR
Layan jemput antar dokumen Biro Jasa STNK wilayah Kota Bekasi meliputi:Bantar Gebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Jatiasih, Jatisampurna, Medan Satria, Mutika Jaya, Pondok Gede, Pondok Melati, Rawalumbu
|