HOME > Pajak Ranmor

 
 

Pajak Ranmor

BIRO JASA STNK

“METRO PRIMA JAYA”

Jl. Bendi Besar No.24 Kebayoran Lama Utara

Jakarta Selatan 12240

📞.Whatsapp 0811 900 8444

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi Anda yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor maka atas kepemilikan dan atau penguasaan tersebut akan dikenai Pajak.


Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.

Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya

KANTOR SAMSAT

umas Pajak Jakarta juga menginformasikan bahwa untuk pajak tahunan dan telah 12 bulan pas bisa dilakukan di Gerai Mall, Gerai Kecamatan, Samsat Keliling dan Drive Thrue.

Sementara yang telah lebih dari satu tahun bisa langsung datang ke Samsat pusat di masing-masing wilayah.

Berikut daftar Unit PKB & BBN-KB wilayah DKI Jakarta:

- Jakarta Selatan: Jl Jenderan Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat : Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur : Jl DI Panjaitan Kav.55 Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13, Pademangan

Gerai Samsat DKI Jakarta:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Tamini Square
- Jakarta Utara: Mall Artha Gading, Pluit Mall Vilage, Pasar Pagi Mangga Dua
- Jakarta Barat: Mall Taman Palem Lippo Mall Puri
- Jakarta Selatan: Blok M Mall Square, Mall Gandaria City, dan Mall Pelayanan Publik
- Jakarta Pusat: Mall Thamrin City


Samsat Drive Thru:

- Jakarta Selatan: Jl Gatot Subroto, Kebayoran Baru
- Jakarta Barat: Jl Daan Mogot KM 13
- Jakarta Timur: D.I Panjaitan, Jatinegara
- Jakarta Utara & Pusat: Jl Gunung Sahari No.13 Pademangan

 

Biro jasa stnk "KARO JAYA "

 

 

 

birojasajakarta.com

Jasa website